Minggu, 14 Juli 2013

Syarat-syarat Cek

Cek merupakan suatu surat berharga banyak digunakan dalam lalulintas perdagangan. Maksud diterbitkan/di keluarkannya cek tiada lain untuk pembayaran seketika, baik untuk keperluan sendiri (orang yang mengeluarkan cek) maupun untuk keperluan pembayaran kepada pihak lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa cek sebagai pengganti uang tunai atau sebagai alat pembayaran.

Agar suatu surat dapat dikatakan cek harus mamanuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam pasal 178 KUHD yang sekaligus merupakan syarat formal suatu cek. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
a. harus ada perkataan cek yang dimuat atau tertera pada lembaran cek
b. Perintah / suruhan tanpa bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama pihak yang harus membayar (wajib bayar), yaitu bank.
d. Penetapan di mana pembayaran harus dilakukan.
e. Tanggal dan tempat cek diterbitkan / dikeluarkan.
f. Tanda tangan orang yang menerbitkan.

ads

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © . Belajar dan Berlatih Marketing - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger