Agar suatu surat dapat dikatakan cek harus mamanuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam pasal 178 KUHD yang sekaligus merupakan syarat formal suatu cek. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
a. harus ada perkataan cek yang dimuat atau tertera pada lembaran cek
b. Perintah / suruhan tanpa bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama pihak yang harus membayar (wajib bayar), yaitu bank.
d. Penetapan di mana pembayaran harus dilakukan.
e. Tanggal dan tempat cek diterbitkan / dikeluarkan.
f. Tanda tangan orang yang menerbitkan.
0 komentar:
Posting Komentar